Klasifikasi Kecil dan Non Kecil bidang Aspal dan Pengadaan Bahan Bangunan
*
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir 2017 (SPT Tahunan);
*
Memiliki pengalaman pada bidang yang sesuai
*
Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun